Jumat, 25 September 2026 | 12:00 WIB

Pedoman Media Siber

Aturan Operasional Pemberitaan & Standar Kode Etik Siber Dewan Pers Indonesia.

KODE ETIK DEWAN PERS

Pedoman Pemberitaan Media Siber Suaramega

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Dalam mengelola pemberitaan digital, SUARAMEGA tunduk pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers Indonesia sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah media yang menggunakan media internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers. Isi yang Dipublikasikan meliputi tulisan, gambar, suara, dan format multimedia Reels Berita.

2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita

  • Setiap berita harus melalui konfirmasi fakta (check & recheck).
  • Berita yang dapat merugikan nama baik pihak lain wajib berimbang (berprinsip Cover Both Sides).
  • Berita mendesak/breaking news yang belum terverifikasi penuh harus mencantumkan keterangan bahwa konfirmasi lanjutan sedang dilakukan.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content / UGC)

Suaramega menyediakan kolom komentar di artikel dan Reels. Pembaca dilarang mempublikasikan isi yang:

  • Mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, atau provokasi kekerasan.
  • Mengandung fitnah, pencemaran nama baik, atau kebohongan (hoax).
  • Memuat konten pornografi, judi online, atau promosi barang/jasa ilegal.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan Hak Jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers. Suaramega wajib melayani Hak Jawab secara proporsional dan menautkan ralat pada artikel terkait dalam waktu 1x24 jam setelah pengaduan diverifikasi.

Pertanyaan FAQ Pedoman Media Siber

Bagaimana prosedur pengajuan Hak Jawab jika ada berita kurang tepat?

Anda dapat mengirimkan sanggahan resmi melampirkan identitas diri dan bukti pendukung ke email [email protected]. Tim redaksi akan langsung memproses koreksi dalam 24 jam.

Apakah berita yang sudah terbit bisa dicabut begitu saja?

Sesuai Pedoman Dewan Pers, berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyuntingan sepihak, kecuali terkait masalah SARA, anak di bawah umur, kesusilaan, atau atas perintah pengadilan/Dewan Pers.

Cari Berita Suaramega

Ketik kata kunci berita, tokoh, atau peristiwa yang ingin Anda temukan:

Beranda Trending Reels Cari